Negara, Bentuk Negara, Unsur Unsur Negara, Tujuan Negara dan Bagaimana Cara Mewujudkan Tujuan NKRI

Assalamualaikum wr wb

Terimakasih telah berkunjung ke blog saya semoga bermanfaat
Kali ini saya memabahas mengenai negara

1. Pengertian Negara

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

2. Tujuan Negara

Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:

  • Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
  • Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato: memajukan kesusilaan manusia.
  • Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.

Tujuan Negara secara umum yaitu:
  1. Memperluas kekuasaan;
  2. Menyelenggarakan ketertiban;
  3. Mencapai kesejahteraan umum

3. Sifat Negara

Menurut Miriam Budiarjo, setiap negara memiliki sifat-sifatnya sendiri antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

1) Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.

2) Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.

3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.

4. Bentuk-Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

Ciri-ciri negara kesatuan:

  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:

  1. Sentralisasi, yaitu seluruh persoalan di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
  2. Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, dan Perancis.

b. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kedaulatan adalah pemerintah federal.

5. Unsur - Unsur Negara

Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).

  • Wilayah

Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

  • Pemerintah yang Sah dan Berdaulat:

Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.

  • Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

6. Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan negara kita terdapat pada  pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.

"...Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial..."

Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus tugas yang harus dilaksanakan oleh negara, yakni sebagai berikut.

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Nah, untuk mewujudkannya negara harus :
  1. Menegakkan hukum, agar setiap warga negara merasakan sebuah keadilan yang mana warga negara mempunyai hak untuk dilindungi.
  2. Memberikan kesejahteraan ke setiap warga negara seperti memberikan kehidupan yang layak, memberikan fasilitas pendidikan.
  3. Memberikan pendidikan yang berkualitas kepada warga negara.
  4. Ikut serta dalam kerjasama Perserikatan Bangsa - Bangsa. 


Source :
http://www.kuttabku.com/2017/08/4-tujuan-negara-kesatuan-republik-indonesia-berdasarkan-pembukaan-uud-1945.html
http://pengertianahli.id/2014/08/unsur-unsur-negara.html
http://www.yuksinau.id/bentuk-bentuk-negara-dan-kenegaraan/
https://www.daniarta.com/pengertian-sifat-fungsi-dan-tujuan-negara/
http://www.yuksinau.id/pengertian-fungsi-tugas-dan-tujuan-nkri/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Negara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kitabisa : Donasi sekarang bisa Online

Manusia dan Kebudayaan

Pengantar Teknologi Sistem Cerdas